oleh

Bassam Kasuba Dilantik Sebagai Bupati Hal-Sel Atas Perintah UU

PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Pelantikan Bassam Kasuba sebagai Bupati Halmahera Selatan adalah perintah konstitusi sehingga tidak bisa dikait-kaitkan kayaknya jabatan hasil seleksi

Berdasarkan Undang-Undang,  Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.

Baca Juga  Bangun Kembali Jembatan Tagono-Ombawa, Bupati Bassam Kasuba Tuai Apresiasi Warga

Bassam Kasuba sebagai Wakil Bupati secara otomatis menggantikan Bupati Usman Sidik yang meninggal dunia atau berhalangan tetap demi menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah yang efektif dan maksimal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *