PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Informasi OTT terhadap Gubernur Maluku utara dan Sekertaris Dinas PUPR Provinsi Maluku utara di Hotel Bidakara, senin sore (18/12/2023) kemarin membuat heboh jagat maya di Maluku utara.
Namun Informasi yang berkembang dinilai telah bias tak tentu arah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Semua komponen dan rakyat dituntut harus mendukung langkah pro justicia KPK namun tetap mengedepankan azaz dan norma hukum yang berlaku.
Pasalnya, KPK sampai saat ini sejak meng OTT orang nomor satu Maluku utara itu belum menetapkan dan mengumumkan status hukum Gubernur Maluku utara H.Ghani Kasuba namun informasi berkembang seolah sapaan karib AGK itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Ini KPK saja yang berkompeten saja belum menetapkan tersangka dalam kasus OTT tapi informasi uang berkembang seolah-olah Gubernur telah menjadi tersangka”tukas Narasumber of derecord media ini.
”Mari kita kedepankan azaz praduga tak bersalah”ajak dia.
Menurutnya, Gubernur AGK bisa jadi tersangka namun juga bisa jadi dibebaskan dari segala tuduhan.
”Ini kan masih dalam proses hukum yang semua kemungkinan bisa terjadi, apa Gubernur AGK bisa tersangka tetapi potensial juga tidak”jelas Yusman.
”Bagaimana jika KPK sampai pada batas waktu 1×24 yang ditentukan belum bisa menetapkan Gubernur AGK sebagai tersangka”tanya dia.
Komentar