oleh

Bamus DPRD Hal-Sel Agendakan Paripurna Pemberhentian Bupati Definitif Hal-Sel.

PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||DPRD Hal-Sel dikabarkan telah menjadwalkan sidang paripurna pemberhentian Bupati Hal-Sel Usman Sidik karena berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Dengan dasar pemberhentian itu maka berdasarkan konstitusi, Wakil Bupati Hal-Sel dapat menjalankan fungsi dan peran sebagai Bupati Hal-Sel sampai periode masa bhakti Usman-Bassam berakhir.

Hal itu berdasarkan informasi yang diterima media ini dari anggota DPRD Hal-Sel dari fraksi  PKS Nawir Kasuba.

Baca Juga  Surabaya dan Halmahera Selatan Teken MoU: Kolaborasi Strategis untuk Ekonomi Masa Depan Timur Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *