oleh

Bamus DPRD Hal-Sel Agendakan Paripurna Pemberhentian Bupati Definitif Hal-Sel.

PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||DPRD Hal-Sel dikabarkan telah menjadwalkan sidang paripurna pemberhentian Bupati Hal-Sel Usman Sidik karena berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Dengan dasar pemberhentian itu maka berdasarkan konstitusi, Wakil Bupati Hal-Sel dapat menjalankan fungsi dan peran sebagai Bupati Hal-Sel sampai periode masa bhakti Usman-Bassam berakhir.

Hal itu berdasarkan informasi yang diterima media ini dari anggota DPRD Hal-Sel dari fraksi  PKS Nawir Kasuba.

Baca Juga  Ketua Deprov Malut Minta Pemda Jamin Stok dan Stabilitas Harga Sembako Menjelang Nataru.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *