PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||DPRD Hal-Sel dikabarkan telah menjadwalkan sidang paripurna pemberhentian Bupati Hal-Sel Usman Sidik karena berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Dengan dasar pemberhentian itu maka berdasarkan konstitusi, Wakil Bupati Hal-Sel dapat menjalankan fungsi dan peran sebagai Bupati Hal-Sel sampai periode masa bhakti Usman-Bassam berakhir.
Hal itu berdasarkan informasi yang diterima media ini dari anggota DPRD Hal-Sel dari fraksi PKS Nawir Kasuba.
Komentar