oleh

Advokad Kandidat Doktor Hukum Trisakti Ini Meminta Pengadilan Malakukan Sita Jaminan Atas Aset PT.NHM.

-HEADLINE, HUKUM-1176 Dilihat


PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Rahim Yasin, advokad kawakan dan kandidat Doktor Hukum Universitas Trisakti Jakarta mengajukan permohonan sita  jaminan atas sejumlah aset PT.NHM, Ternate 27 September 2023.

Surat sita jaminan itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri ternate yang menyidangkan perkara perdata dugaan wanprestasi antara Rahim Yasin sebagai penggugat kepada  bos PT.NHM H.Robert Nitiyudo Wachjo.

Baca Juga  Kasus Proyek RRP di Kota Makassar, Sulsel Yang Mandek Disorot Tajam Penggiat Lingkungan

Tanah dan Kantor Perwakilan PT.Nusa Halmahera Mineral di Desa Gamsungi, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Kantor PT.Nusa Hamahera Mineral di Malifut, Kabupaten Halmahera utara dan Kantor PT.Nusa Hamahera di Pluit, Penjaringan Jakara Utara, DKI Jakarta adalah objek sengketa yang dimintakan Rahim Yasin kepada Pengadilan Negeri Ternate untuk disita sebagai jaminan dalam perkara gugatan perdata dugaan wanprestasi dengan tergugat H.Rober Nitiyudo Wachjo.

Baca Juga  Akademisi Kritik Lambatnya Penetapan Tersangka Kasus Tunjangan DPRD Malut: "Ada Apa, Gub Sherli Disentil”

Pengajuan surat sita jaminan ini merupakan rangkaian gugatan wanprestasi yang oleh Rahim Yasin dilakukan PT.NHM karena tidak memenuhi kewajiban hukum membayar jasa pengacara penggugat berdasarkan surat perjanjian kerjasama jasa pengacara antara penggugat dengan tergugat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *