oleh

31 EKS KARYAWAN AKHIRNYA MENGAJUKAN SOMASI KEPADA PT.NABESA NUSANTARA UTAMA.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Penyelesaian hak 31 eks karyawan PT.Nebesa Nusantara Utama yang dirumahkan bakal berbuntut panjang.

Merasa tidak mendapat jaminan penyelesaian hak-hak mereka dari pihak perusahan, 31 eks karyawan melalui penasehat hukum Abraham Nikijuluw, SH., melayangkan Somasi atau teguran hukum kepada pihak PT.NABESA Nusantara Utara.

Dalam Somasi nya, PT.NNU diberikan tenggak waktu sampai 1(satu) minggu ke depan untuk menyelesaikannya kewajiban bayar atas hak-hak 31 karyawan yang dirumahkan meliputi gaji yang belum terbayarkan sampai bulan Juli 2023 dan hak tunjangan lainya.Jika somasi itu tidak diindahkan maka mereka mengancam membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Selanjutnya mengajukan Somasi atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan terkait belum atau tidak dibayarnya gaji/upah dan tunjangan serta kompensasi dari klien kami berjumlah 31 (tiga puluh satu) orang yang merupakan eks karyawan dari perusahan yang saudara pimpin yang seharusnya dilunasi pada bulan Juli 2023.Namun sampai saat ini klien kami belum mendapatkan hak-hak nya padahal hal itu telah dimediasi oleh dinas tenaga kerja kabupaten Halmahera utara”demikian bunyi Somasi yang ditujukan kepada Direktur PT.Nabesa Nusantara Utama yang beralamat di Jakarta.

Baca Juga  Legislator Muda DPR RI Asal Malut Apresiasi Presiden Prabowo Hapus Hutang Kredit UMKM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *