oleh

Icshan Efendi Naik Banding.

-HUKUM-409 Dilihat

Sebab dalam putusan tersebut telah terjadi Disparitas oleh Judex Factie Tingkat Pertama dan sangat tidak adil dimana terdakwa lain yaitu Temmy Wijaya yang juga merupakan mantan direktur PT TBB divonis lebih ringan yakni 1 tahun penjara, dan masih banyak alasan – alasan terdakwa (Pemohon Banding) yang dituangkan dalam memori Banding. (***)

Baca Juga  Aktivis Desak KPK: Periksa Acong, “Mafia” Tambang Malut yang Masih Bebas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *