oleh

Icshan Efendi Naik Banding.

-HUKUM-367 Dilihat

“Intinya, Terdakwa Ichsan Efendi tidak terima dengan putusan tingkat pertama sehingga mengajukan upaya hukum banding,” katanya.

Sementara dari memori banding yang diterima media ini, Pemohon Banding (Terdakwa) menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan Amar Putusan Tingkat Pertama atas perkara Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tte tersebut tidak tepat dan tidak benar.

Baca Juga  LSM LIRA Malut Desak Kejagung Periksa Kepala Dinas dan Kepala Sekolah Terkait Pengembangan Kasus Cromebook Kemendikbaud

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *