PIKIRAN UMMAT.Com—Sofifi||Gubernur Maluku utara H.Ghani Kasuba menerbitkan peraturan Gubernur NOMOR : 10 tahun 2023 tentang Program Penilaian Peringkat Kenerja Perusahan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Maluku utara.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku utara, Fachrudin Tukuboya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Maluku utara dan apresiasinya kepada Kepala Biro Hukum dan jajaranya yang telah aktif membantu penerbitan pergub ini.
Fuchrudin menyatakan, Pergub nomor 10 tahun 2023 ini menandai secara tegas komitmen Gubernur Malut H.Ghani Kasuba dalam penyelamatan lingkungan hidup daerah provinsi Maluku utara secara sistematis dan baik.
”Ini bentuk komitmen pak Gubernur dalam pengelolaan dan penyelamatan lingkungan hidup daerah provinsi Maluku utara.Terimakasih Pak Gub”ujar Fachrudin Tukuboya menyambut penerbitan pergub Proper Malut ini.
Tertuang dalam Pergub no 10 tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2023 itu memuat beberapa point pertimbangan yang mendasari keputusan Gubernur Malut tersebut .
“Menimbang :a.bahwa untuk meningkatkan komitem perusahan terhadap peningkatan lingukungan hidup diprovinsi Maluku Utara perlu melaksanakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Demikian bunyi pertimbangan pertama pergub tentang Proper Lingkungan Hidup ini.
Komentar