oleh

TIGA TERSANGKA MELALUI KUASA HUKUM FADLI TUANANY & REKAN MENYERANG BALIK H.USMAN SIDIK.

-HEADLINE-96 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Tiga aktivis tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang diadukan H.Usman Sidik, Bupati Hal-Sel masing-masing Yuslan Gani, Ajis Abubakar dan Yusran Ilyas melakukan serangan balik.

Mereka melalui penasihat hukumnya Fadli Tuanany bersama Rizky Septian, SH.MH, Safrin S.Aman, SH.M.Kn., Sulardin Buton, SH.,Gafar S.Tuanany, SH.,Hamid Rahakbaut, SH.,dan Erlan Muhdar, SH.,yang tergabung dalam Fastu & Law Firm mengajukan gugatan perdata dugaan perbuatan melawan Hukum PMH yang dilakukan tergugat H.Usman Sidik dan turut tergugat DPP Muhammadiyah Cq PW Muhammadiyah Malut Cq SMA Muhammadiyah Ternate.

Baca Juga  Hanya Gratiskan Sekolah Negeri, Sherly Tjondoa, Gubernur Malut Dikritik Muslim Arbi Tak Paham dan Diskriminatif

Gugatan telah teregistrasi di PN Ternate dengan nomor register 14/PDT.G/PN Ternate/2023.

Hal itu berdasarkan keterangan pers penasihat hukum 3 tersangka, Fadli Tuanany,SH.,Rabu (15/3/2023) bertempat di Cafe Hotel Bolevard Ternate.
“Tiga klien kami melalui gabungan pengacara yang tergabung dalam kantor pengacara Fastu & Law Firm telah mengajukan Gugatan PMH terhadap H.Usman Sidik sebagai tergugat dan DPP Muhammadiyah Cq PW.Muhammadiyah Malut Cq SMA Muhammadiyah Ternate sebagai turut tergugat ”ungkap Fadli Tuanani.

Baca Juga  Akademisi Apresiasi Walikota M. Tauhid Alih Fungsikan Mall Gamalama Jadi RSUD.Begini Pandangannya.

Fadly menyatakan upaya hukum ke tiga klien nya dalam rangka mencari keadilan terkait persoalan hukum yang mereka hadapi saat ini.
“Ini langkah hukum ketiga klien kami mencari keadilan”ujar dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *