PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||10 dari 17 Calon anggota DPD RI yang mengikuti tahapan verifikasi faktual syarat dukungan calon oleh KPU Maut masih belum aman.Sementara 7 calon DPD lainya dipastikan lolos sebagai Calon anggota DPD RI pada pemilu 2024.
10 calon yang BMS diberikan tenggak waktu 10 hari kedepan untuk melengkapi syarat verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD yang diperlukan.
Jika sampai tenggak waktu 10 hari yang diberikan namun belum bisa memenuhi syarat maka mereka akan di kenaikan status TMS alias tidak memenuhi syarat dan otomatis tidak bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI yang mulai di buka tanggal 1-14 Mei 2023 mendatang.
Hal itu berdasarkan keputusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan agenda rekapitulasi hasil verifikasi faktual persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu, bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Malut, Rabu (1/3).
Rapat pleno di Kantor KPU Malut itu dipimpin langsung Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat bersama Anggota KPU Malut, Buchari Mahmud, Mochtar Alting dan Reni Syafrudin A. Banjar. Sementara KPU 10 kabupaten/kota di Provinsi Malut mengikuti rapat pleno ini secara virtual.
Komentar