PIKIRAN UMMAT.Com—Sofifi||Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Juba mengambil langkah tegas atas temuan BPK senilai Rp.117 Milyar di lembaga yang dipimpinnya dengan melimpahkannya ke Inspektorat provinsi Maluku utara.
“Kuta sudah limpahkan ke Inspektorat”tegasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP nya menemukan kekurangan volume dan kelebihan pembayaran di sejumlah proyek besar milik Dinas PUPR Maluku Utara yang menyebabkan adanya kerugian negara/daerah hingga mencapai Rp 117 miliar.
Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Juba mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seluruh kewenangan tersebut ke pihak Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
Komentar