oleh

Kasus Pengancaman dengan Pistol _Air Softgun_ di Halmahera Tengah berakhir damai

-HEADLINE-106 Dilihat

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K. menambahkan bahwa proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan Restorative Justice, dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan. “Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan bersedia diproses hukum apabila mengulanginya”.(***)

Baca Juga  Kritisi Bungkamnya DPR-RI dan DPD-RI Dapil Maluku Utara, M.Reza A.Syadik : Indikasi Lemahnya Representasi Rakyat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *