Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K. menambahkan bahwa proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan Restorative Justice, dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan. “Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan bersedia diproses hukum apabila mengulanginya”.(***)
Kasus Pengancaman dengan Pistol _Air Softgun_ di Halmahera Tengah berakhir damai

Komentar