PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Putusan Pemgadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu putusannya menunda pemilu mematik tanggapan dan sikap semua komponen bangsa.
Seluruh pakar hukum tata negara seperti Prof.Yusril Ihza Mahendra bahkan Menkopolhutkan Prof Mahfud MD memberikan tanggapan kritis terhadap putusan PN Jakarta pusat yang dinilai melampaui kewenangan peradilan umum tersebut.
Mereka pada prinsipnya menyatakan PN Negeri Jak-Pus tidak memiliki kewenangan menangani perkara terkait pemilihan umum yang menjadi kewenangan absolut Bawaslu,PTUN dan Mahkamah Konstitusi MK.
Komentar