oleh

Di Raker Dengan Komisi IIDPR RI, DPR, KPU, Bawaslu Sepakat Tahapan Pemilu 2024 Tidak Ditunda.

-HEADLINE-241 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Putusan Pemgadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu putusannya menunda pemilu mematik tanggapan dan sikap semua komponen bangsa.

Seluruh pakar hukum tata negara seperti Prof.Yusril Ihza Mahendra bahkan Menkopolhutkan Prof Mahfud MD memberikan tanggapan kritis terhadap putusan PN Jakarta pusat yang dinilai melampaui kewenangan peradilan umum tersebut.

Baca Juga  Gagasan Unik Atasi Utang dan Krisis Ekonomi, Chandra Setiadji : Partisipasi Sukarela Orang Kaya

Mereka pada prinsipnya menyatakan PN Negeri Jak-Pus tidak memiliki kewenangan menangani perkara terkait pemilihan umum yang menjadi kewenangan absolut Bawaslu,PTUN dan Mahkamah Konstitusi MK.

Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI Bersama KPU RI Yang Turut Dihadiri Bawaslu RI.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *