HALSEL

Hormati Kesucian Bulan Suci Ramadhan, Pemerintahan Usman -Bassam Larang Rumah Makan Dan Cafe Beroperasi.

Warga Minta Pemda Konsisten Jangan Hanya Gertakan Diatas Kertas Surat Edaran.

PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||Beredar surat yang Terkomfirmasi surat Sekda Hal-sel perihal larang rumah makan dan Cafe membuka usaha di bulan suci ramdhan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) memberikan warning kepada pengusaha warung makan dan caffe agar tidak melakukan aktivitas usaha selama bulan suci ramadhan.

Edaran berisi larangan bagi usaha rumah makan dan Cafe ini sebagai bentuk penghormatan pemerintah Usman Sidik-Bassam Kasuba kepada umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa.

Surat edaran yang ditandatangani Sekda Saiful Turuy itu berlaku selama bukan suci ramadhan atau sejak tanggal 22 Maret hingga 25 April 2023.

“Bagi para pemilik tempat hiburan malam (Caffe/Karoke) dilarang membuka tempat usahanya mulai sejak tanggal 23 Maret hingga 25 April,” sebut Sekda dalam poin edaran.

Oada surat edaran, Saiful Turuy menyatakan bahwa pemerintah daerah Hal-Sel melalui satuan polisi pamong praja akan melakukan pengawasan selama Ramdhan, bagi pemilik Caffe dan rumah makan yang beraktifitas di siang hari.

“Jika kedapatan akan diberikan sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin usaha,”pungkasnya.

Sementara itu, masyarakat meminta agar Pemda hal-sel konsisten dengan surat edaranya.Pemda dimintai serius mengawal kebihakanya bukan diatas untaian kalimat diatas Kerta berkop Pemda Hal-Sel.
“Sebagai warga muslim kami apresiasi sikap pemerintahan Usman-Bassam sebagai bentuk memuliakan bulan suci ramadhan terapi jangan hanya untaian sikap diatas kertas berkop Pemda hal-Sel semata”ucap warga makian ini(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *