oleh

Hormati Kesucian Bulan Suci Ramadhan, Pemerintahan Usman -Bassam Larang Rumah Makan Dan Cafe Beroperasi.

Surat edaran yang ditandatangani Sekda Saiful Turuy itu berlaku selama bukan suci ramadhan atau sejak tanggal 22 Maret hingga 25 April 2023.

“Bagi para pemilik tempat hiburan malam (Caffe/Karoke) dilarang membuka tempat usahanya mulai sejak tanggal 23 Maret hingga 25 April,” sebut Sekda dalam poin edaran.

Oada surat edaran, Saiful Turuy menyatakan bahwa pemerintah daerah Hal-Sel melalui satuan polisi pamong praja akan melakukan pengawasan selama Ramdhan, bagi pemilik Caffe dan rumah makan yang beraktifitas di siang hari.

Baca Juga  Jelang Putusan Sengketa Pilkada Malut di MK, Puasa dan Imlek, FKUB Malut Himbau Ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *