Surat edaran yang ditandatangani Sekda Saiful Turuy itu berlaku selama bukan suci ramadhan atau sejak tanggal 22 Maret hingga 25 April 2023.
“Bagi para pemilik tempat hiburan malam (Caffe/Karoke) dilarang membuka tempat usahanya mulai sejak tanggal 23 Maret hingga 25 April,” sebut Sekda dalam poin edaran.
Oada surat edaran, Saiful Turuy menyatakan bahwa pemerintah daerah Hal-Sel melalui satuan polisi pamong praja akan melakukan pengawasan selama Ramdhan, bagi pemilik Caffe dan rumah makan yang beraktifitas di siang hari.
Komentar