oleh

Opini: Kegaduhan Digital dan Dilema Penegakan UU ITE di Ruang Publik

Oleh: Jacob Ereste
Editor : Usman SRG
Banten, 6 Mei 2026

Dalam teori demokrasi deliberatif Jürgen Habermas, ruang publik adalah arena pertarungan wacana yang sehat, tempat argumen diuji, bukan arena pembunuhan karakter. Namun realitas digital Indonesia hari ini justru menunjukkan yang sebaliknya: kegaduhan yang membuat sejumlah tokoh semakin santer menjadi buah bibir, tapi hukum bekerja setengah hati.

Baca Juga  Opini: Kritik Pawang Ular yang Diminta Menjinakkan Raungan Tawon

UU ITE: Pisau Bermata Dua dalam Teori Hukum

UU ITE No. 1 Tahun 2024 secara normatif dirancang untuk menciptakan ketertiban siber. Pasal 27 ayat (3) mengatur pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (2) melarang ujaran kebencian berbasis SARA, dan ancaman pidananya tak main-main: 4–8 tahun penjara, denda Rp750 juta–Rp1 miliar.

Dalam perspektif legal positivism H.L.A. Hart, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar ada kepastian hukum [legal certainty]. Masalahnya, praktik penegakan UU ITE justru kerap terjebak pada selective enforcement — tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Baca Juga  Kerukunan Bukan Kebetulan: Catatan dari Halmahera Barat

Kasus pemenggalan tausiah Jusuf Kalla di UGM yang menyeret Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda adalah uji kasus. Mereka dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penghasutan lewat media elektronik. Ade Armando bahkan menyatakan mundur dari partai dan hendak meminta maaf. Secara prosedural, proses hukum berjalan.

Inkonsistensi Komdigi: Antara Hukum Pidana dan Sanksi Administratif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *