oleh

Opini: Kegaduhan Digital dan Dilema Penegakan UU ITE di Ruang Publik

Kontras terjadi pada kasus Amin Rais. Komdigi Meutya Hafid awalnya menyebut konten Amin Rais mengandung hoax dan ujaran kebencian terhadap petinggi negara yang bisa dijerat UU ITE. Namun belakangan, Meutya menganulir langkah pidana dan memilih take down administratif.

Dalam teori equality before the law, perbedaan perlakuan ini berbahaya. Ia melahirkan distrust publik. Masyarakat membaca ada “tebang pilih”: kasus Jusuf Kalla diproses pidana, kasus serangan ke Presiden cukup di-take down.

Baca Juga  Gak Ada Pintu Untuk Stop Perang Antara Iran vs US-Israel

R. Haidar Alwi, Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menyebut pernyataan Amin Rais sebagai “bentuk paling rendah dari politik insinuasi” dan “sexualized political disinformation” — penggunaan insinuasi moral untuk merusak legitimasi tanpa bukti. Menurutnya, ini bukan kritik demokratis, tapi serangan terhadap martabat institusi kepresidenan.

Persoalannya: jika memang memenuhi unsur pidana Pasal 28 ayat (2), mengapa hanya administratif? Jika tidak memenuhi, mengapa sejak awal disebut “dapat dikenakan sanksi UU ITE”? Inkonsistensi ini justru membuat kegaduhan makin liar di ruang publik.

Baca Juga  MENGAPA KITA MEMILIH PERUT DAN MELUPAKAN KEPALA?

Bahaya “No Viral No Justice” dan Main Hakim Sendiri

Ketika penegakan hukum tidak konsisten, publik mencari keadilan dengan caranya sendiri. Lahirlah fenomena no viral no justice. Masyarakat membesarkan kasus di medsos karena tak percaya mekanisme formal.

Ini yang dikhawatirkan dalam teori kontrol sosial Emile Durkheim: ketika norma hukum tidak ditegakkan seragam, anomie muncul. Warga kehilangan pedoman, lalu menghakimi sendiri. Meutya Hafid yang hanya take down konten Amin Rais tanpa proses hukum justru dikritik sebagai “mengajari rakyat untuk menghakimi sendiri”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *