Jalan Keluar: Kepastian Hukum dan Etika Ruang Publik
Pertama, legal certainty harus ditegakkan. Jika Din Syamsuddin bersama 40 ormas melaporkan kasus pemenggalan tausiah Jusuf Kalla, prosesnya harus transparan hingga putusan. Hasilnya akan jadi yurisprudensi: apakah editing yang memelintir konteks masuk Pasal 28 ayat (2) atau tidak.
Kedua, pejabat publik harus memahami paradox of tolerance Karl Popper: demokrasi tak boleh toleran terhadap intoleransi. Kritik wajib dilindungi, tapi fitnah dan disinformasi seksual yang merusak martabat institusi tanpa verifikasi bukan kritik — itu character assassination.
Ketiga, Komdigi perlu membedakan delik aduan dan delik biasa. Jika ada korban yang melapor, proses pidana harus jalan. Sanksi administratif hanya untuk konten, bukan menggantikan pertanggungjawaban pelaku.
Ruang publik digital Indonesia butuh dua hal sekaligus: kebebasan berbicara dan tanggung jawab berbicara. Tanpa kepastian hukum, UU ITE hanya akan jadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan. Dan kegaduhan akan terus membuat tokoh-tokoh menjadi buah bibir, sementara hukum kehilangan wibawa.
Sebab negara hukum bukan diukur dari banyaknya pasal, tapi dari konsistensi menegakkannya.***







Komentar