oleh

Prematur; Kritik Atas Pemblokiran Rekening Masyarakat oleh Pemerintah.

-OPINI-720 Dilihat

Oleh: Assoc Prof. Dr. Sofyan Abas (akademisi UMMU)

Konstitusi negara sudah terang menderang, pemerintah dapat menjamin hak kepemilikan harta benda setiap warganys. Pasal 28g ayat 1) UUD 1945 dan Pasal 28h ayat (4) menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak memiliki harta benda dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.” Namun kenyataannya, saat ini ada gerakan pemblokiran rekening masyarakat secara massal oleh pemerintah tanpa belum ada keputusan pengadilan,  berarti negara terlalu prematur karena bertindak sebagai hakim atas warganya yang punya nomor rekening bank.

Baca Juga  Sofifi Bukan Kota Imajiner, Menolak Narasi Reposisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *