Padahal ada itu regulasi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebenarnya mengatur mekanisme investigasi, bukan eksekusi sepihak seperti yang sedang terjadi akhir-akhir ini.
Pemerintah berdalih bahwa sistem machine learning dan big data analytics yang dimiliki PPATK mampu mendeteksi transaksi mencurigakan. Namun menurut hemat kami bahwa teknologi betapapun canggihnya tetaplah dia hanyalah alat, teknologi juga bisa salah.
Komentar