oleh

Muslim Arbi Desak Polri Periksa Jokowi dalam Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo

-HEADLINE-211 Dilihat

Artinya, cakupan perkara ini berpotensi jauh lebih luas daripada persoalan penyadapan terhadap satu orang kepala negara.

Associated Press (AP) dalam laporannya pada 3 November 2026 menyebutkan bahwa penyidik belum mengungkap motif operasi penyadapan tersebut. Pihak kepolisian juga menyebut penyelidikan masih berjalan.

Ketiadaan penjelasan mengenai motif membuat penyidik perlu menjawab beberapa pertanyaan penting.

Baca Juga  Biaya Laut Mahal Picu Inflasi Maluku Utara Tembus 5,85 Persen, Akademisi: Rakyat Menanggung Ongkos Tata Kelola yang Lemah

Apakah hasil penyadapan hanya digunakan untuk kepentingan pengumpulan informasi? Apakah ada pihak yang menerima laporan hasil intersepsi? Apakah informasi tersebut pernah digunakan untuk memengaruhi keputusan politik atau kebijakan pemerintahan?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan dan pembuktian, bukan spekulasi politik.

Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi politik, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan mengenai aspek hukum perkara tersebut.

Baca Juga  FOTO GROUNDBREAKING BICARA! Gubernur Sherly Tak Diajak Sepanggung Presiden Prabowo di IWIP, Sinyal Apa?

Yusril menyatakan bahwa sampai saat ini penyidik belum menemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.

Menurutnya, pasal yang digunakan terhadap para tersangka berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan informasi elektronik.

Para tersangka dijerat dengan:

-Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyadapan atau intersepsi ilegal, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga  BREAKING: Tok! Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Gantikan Jenderal Listyo Sigit - Usung Doktrin Polisi Bersama Masyarakat

-Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik.

-Pasal 32 ayat (1) UU ITE, terkait perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *