oleh

Bayang-Bayang Intelijen dalam Demokrasi: Skandal Penyadapan, Anatomi Konflik, dan Kurikulum Digitalisasi Ilmu Politik.


​Oleh: Saiful Ahmad —(Akademisi, Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Maluku Utara).

​Laporan mengejutkan mengenai penahanan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah pejabat tinggi kepolisian atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, hingga tokoh politik (3 November 2026) mendistorsi kesadaran publik kita. Peristiwa penyalahgunaan Lawful Intercept Management System (LIMS) ini bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum acara pidana atau pelanggaran UU ITE, melainkan manifestasi dari ancaman paling serius terhadap tatanan demokrasi modern: digital surveillance authoritarianism (otoritarianisme pengawasan digital) yang menyusup ke jantung kekuasaan.

Baca Juga  PURBAYA Vs OLIGARKI — Oleh Aswir Hadi., SE., ME (Dosen Senior FEB - Unkhair)

​Krisis penegakan hukum dan intelijen siber ini bertepatan dengan berlangsungnya Temu Nasional dan Milad Satu Dekade Asosiasi Program Studi Ilmu Politik Indonesia (APSIPOL) di Universitas Airlangga, Surabaya (2–5 November 2026). Mengusung tema besar Satu Episode dari Kepeloporan Menuju Keberdampakan, peristiwa penyadapan pimpinan nasional ini menjadi batu uji sekaligus kompas moral bagi komunitas akademis. Momentum Surabaya harus melahirkan langkah nyata: mereformulasi kurikulum ilmu politik nasional berbasis Politik Digitalisasi, yang mampu membedah kerentanan demokrasi di tengah disrupsi teknologi dan intervensi aparat intelijen siber.

Baca Juga  150 Guru Besar Mendesak Gibran Mundur Hadiah Pahit Dua Tahun Prabowo

​Dialektika Teori Konflik dan Konsensus Publik.
​Dalam perspektif teori konflik sosial (Dahrendorf, 1959), kekuasaan tidak pernah terdistribusi secara netral; ia senantiasa menjadi ajang kontestasi antar-kelompok kepentingan. Skandal penyadapan pejabat negara memperlihatkan bagaimana instrumen pengawasan digital dipersenjatai (weaponized) oleh faksi kepolisian untuk memantau, mengontrol, dan mendominasi aktor-aktor politik serta elemen sipil.

​Namun, demokrasi yang sehat membutuhkan konsensus publik (Habermas, 1984). Tanpa adanya kesepakatan normatif tentang batas-batas intervensi negara terhadap privasi warga dan pejabat publik, kepercayaan (trust) yang menjadi fondasi demokrasi akan runtuh.

Baca Juga  Catatan Pagi Jumat 18:09:26 : KPK Dianggap lakukan pembusukan terhadap Prabowo jika tidak segera TSK Nusron Wahid

​Di sinilah program studi ilmu politik harus mengambil peran. Melalui Kurikulum Politik Digitalisasi, ilmuwan dan alumni ilmu politik diajarkan untuk membedah bagaimana instrumen siber digunakan baik sebagai alat resolusi konflik maupun penindasan. Pendidikan politik digital harus merumuskan kembali konsensus baru mengenai etika siber dan batas-batas pengawasan negara (state surveillance).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *