Banten – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan daerah untuk mencegah korupsi, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Kepala daerah juga diminta menindaklanjuti temuan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan meminimalkan risiko penyimpangan.
Hal itu disampaikan Wiyagus pada Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (29/10/2026).
Wiyagus mengatakan, kepala daerah, khususnya yang baru menjabat, perlu segera beradaptasi dengan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan dan karakteristik pengelolaan pemerintahan daerah. Pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan.














Komentar