Oleh : Muhammad Said Didu
1) Ditengah-tengah gencarnya Presiden @Prabowo memberantas korupsi, datang usulan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan oleh Ketua DEN (Luhut Binsar Panjaitan) untuk mengubah pengertian korupsi – yaitu menghilangkan unsur *kerugian negara.
2) usulan DEN bahwa yang dianggap korupsi hanyalah jika ada unsur suap. Jika tidak ada unsur suap walaupun kerugian negara ribuan trilyun bukanlah korupsi.
Betapa bahanya usulan ini.
Sebagai contoh jika Pertamina beli minyak atau gas labih mahal dengan nilai ratusan trilyun di LN dan tidak ada suap ke pejabat Indonesia maka bukan korupsi !!!
3) dalam Undang-Undang Tipikor, unsur korupsi ada 3 (tiga) yaitu : (1) melanggar hukum, (2) merugikan negara, dan (3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dan ini berlaku secara kumulatif. Unsur ketiga menguntungkan diri sendiri adalah suap.
Jika salah satu unsur tidak dipenuhi maka tidak dikategorikan sebagai korupsi.
Artinya jika tidak ada suap tapi menguntungkan orang lain maka tetap dianggap korupsi.
Betapa bahayanya usulan DEN yang disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan.













Komentar