oleh

Mendagri Minta Pemda Perkuat Aturan Larangan Pembakaran Lahan dan Maksimalkan Penggunaan Anggaran Karhutla

-Jakarta-220 Dilihat

Untuk mempercepat pemanfaatan bantuan tersebut, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim dalam rangka Penanganan Karhutla, yang ditetapkan pada 9 September 2026. SE tersebut memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menggunakan bantuan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT).

Baca Juga  DISKUSI PUBLIK: Membongkar Mafia Oligarki Jalan Tol Era Jokowi, Hadirkan Muslim Arbi, Munarman dan Ucok B. Sky

“Penggunaan anggaran agar digunakan semaksimal dan secepat mungkin, jangan disimpan, apalagi digunakan kepentingan di luar bencana,” tandasnya.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman tersebut turut dihadiri Asisten Operasi (Asops) Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Bobby Rinal Makmun, serta Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Roycke Harry Langie.

Baca Juga  Go Global! BPP KAPMI Gelar Dialog Bisnis dengan Dubes Uzbekistan Bahas Peluang Ekspor & Investasi

Sumber Berita : Puspen Kemendagri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *