JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membuat putusan mengejutkan terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MA resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pengacara Subhan Palal. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
Perkara ini tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026 dan diputus pada 30 Oktober 2026, hari ini.
Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusannya yang singkat namun berdampak besar, MA menyatakan:















Komentar