oleh

BREAKING: Putusan MA Batalkan Suket Setara SMA Wapres Gibran


 

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membuat putusan mengejutkan terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MA resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pengacara Subhan Palal. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.

Perkara ini tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026 dan diputus pada 30 Oktober 2026, hari ini.

Baca Juga  INFO GRES ! DPP Partai Golkar Kabarnya Ganti Alien Mus Dari Pucuk Pimpinan DPD Golkar Malut - Siapa Penggantinya?

Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Dalam amar putusannya yang singkat namun berdampak besar, MA menyatakan:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *