> “Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”
Artinya, MA tidak sekadar menerima kasasi, tapi langsung membatalkan putusan _judex facti_ (pengadilan tingkat pertama dan banding) dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Perjalanan Panjang Gugatan Suket Gibran
Perkara ini berawal dari gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan Subhan Palal melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Gugatannya ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI cq Sekretaris Jenderal, yang menerbitkan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Lini masanya cukup cepat:









Komentar