oleh

BREAKING: Putusan MA Batalkan Suket Setara SMA Wapres Gibran


> “Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Artinya, MA tidak sekadar menerima kasasi, tapi langsung membatalkan putusan _judex facti_ (pengadilan tingkat pertama dan banding) dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Perjalanan Panjang Gugatan Suket Gibran

Perkara ini berawal dari gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan Subhan Palal melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Baca Juga  INFO GRES ! DPP Partai Golkar Kabarnya Ganti Alien Mus Dari Pucuk Pimpinan DPD Golkar Malut - Siapa Penggantinya?

Gugatannya ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI cq Sekretaris Jenderal, yang menerbitkan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Lini masanya cukup cepat:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *