Ia meluruskan bahwa rehabilitasi rumah tersebut diarahkan untuk memperbaiki kembali rumah-rumah warga sesuai dengan kondisi dan bentuk awal bangunan sebelum terjadinya konflik sosial. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan masing-masing rumah serta permintaan masyarakat terdampak agar bangunan yang diperbaiki tetap mengikuti badan rumah sebelumnya.
Musrifa mengungkapkan, terdapat 21 unit rumah yang masuk dalam kategori rehabilitasi ringan hingga rehabilitasi berat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Disperkim.
“Sementara rumah-rumah lainnya yang mengalami kerusakan sangat parah hingga rata dengan tanah ditangani oleh Pemda Kabupaten Halmahera Tengah,” jelas Musrifa Alhadar melalui press release kepada media ini.
Berdasarkan foto kegiatan proyek rehabilitasi rumah korban konflik sosial, terlihat progres pekerjaan rehabilitasi rumah yang telah rampung sebagaimana penjelasan Kadis Perkim Provinsi Maluku utara.Demikian ada komitmen untuk terus menyelesaikan program rehabilitasi rumah ini hingga selesai.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji belum memberikan tanggapan terkait perbandingan bantuan tersebut.***









Komentar