PIKIRANUMMAT.COM — Desakan agar 7 Izin Usaha Pertambangan atau IUP Tambang Nikel yang beroperasi di Pulau Gebe agar Stop menambang semakin gencar disuarakan masyarakat.
Setelah disuarakan Malut Institute dan LIRA, kini Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA), sebuah LSM bergerak pada isu Tambang dan Kelautan menyatakan dukungan atas Desakan pencabutan 7 IUP di pulau Gebe.
Ketua Lembaga Advokasi Tambang dan Laut, (LATAMLA) Syed Faiz Albaar, menegaskan bahwa IUP di pulau Gebe jelas-jelas melanggar Undang-Undang nomor nomor 1 tahun 2024 tentang larangan praktek penambangan di pulau-pulau kecil.
Pulau Gebe sendiri masuk kategori pulau kecil yang tak layak untuk ditambang.
Oleh karena itu LATAMLA minta Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji jangan tunggu lama, segera terbitkan rekomendasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan juga kepada Presiden Prabowo untuk mencabut 7 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Gebe, kabupaten Halmahera Tengah, sebagaimana juga pernah dilontarkan oleh Malut Institute dan LIRA Malut,” ujar Faiz tegas.
Komentar