“7 IUP di pulau Gebe nyata-nyata melanggar Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang larangan penambangan di pulau-pulau kecil”tandasnya.
LATAMLA lanjut Faiz, sangat mendukung klaim bahwa penambangan di pulau Gebe menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat setempat.
“Ya pastilah mana ada penambangan tidak merusak lingkungan dan mengancam warga apalagi di pulau-pulau kecil seperti pulau Gebe”tukas dia.
Sebelumnya, Abdul Rahim Fabanyo, Direktur Malut Institute mendesak pemerintah RI mencabut 7 IUP di Pulau Gebe.
Desakan yang sama juga disuarakan dengan lantang oleh LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri,
Komentar