oleh

LATAMLA Minta Bupati Halteng Terbitkan Rekomendasi Cabut Izin Tambang di Pulau Gebe

“7 IUP di pulau Gebe nyata-nyata melanggar Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang larangan penambangan di pulau-pulau kecil”tandasnya.

LATAMLA lanjut Faiz, sangat mendukung klaim bahwa penambangan di pulau Gebe menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat setempat.

“Ya pastilah mana ada penambangan tidak merusak lingkungan dan mengancam warga apalagi di pulau-pulau kecil seperti pulau Gebe”tukas dia.

Baca Juga  Gubernur Sherly Kembali Disoal : IUP di Duga Milknya di Pulau Gebe Didesak Hengkang, LIRA : Melanggar Aturan dan Mengancam Warga

Sebelumnya, Abdul Rahim Fabanyo, Direktur Malut Institute mendesak pemerintah RI mencabut 7 IUP di Pulau Gebe.

Desakan yang sama juga disuarakan dengan lantang oleh LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri,

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *