Ketua LIRA Malut meminta dengan tegas agar Ikram Malan Sangadji, Bupati Halmahera Tengah mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP 7 perusahan Tambang nikel di pulau Gebe, tersebut
Menurutnya, Izin Usaha Pertambangan atau IUP di pulau Gebe jelas -jelas melanggar ketentuan tentang larangan penambangan di pulau-pulau kecil.
“Pulau Gebe termasuk dalam lingkup perlindungan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena merupakan pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km² yang dengan tegas melarang praktek penambangan”ujar ia tegas.
Namun kenyataanya ungkap Said, pulau kecil itu masih bisa dieksploitasi perusahan tambang.
Menurutnya Bupati Hal-Teng telah memiliki alasan yang kuat untuk merekomendasikan pencabutan 7 IUP itu.
Komentar