oleh

OPINI ! MK Itu Menjaga Marwah Konstitusi Bukan Merusak !

-Artikel/Opini-1118 Dilihat

Tetapi publik wajib memberikan dukungan terhadap perjuangan Denny Indrayana DKK. Karena soal Gibran yang dianggap tidak memiliki Ijazah SLTA dan sederajat sebagai syarat minimal Capres – Cawapres adalah ketentuan dan persyaratan yang tidak di abaikan dan wajib di penuhi.

Publik juga anggap terpilih nya Gibran sebagai Wapres di karenakan Bapak nya – Joko Widodo sebagai Presiden dan Paman nya – Anwar Usman – Adik Ipar Jokowi adalah Paman nya Gibran.

Baca Juga  BISIKAN SUNYI DARI GURABUNGA - Mengenang Achmad Mahifa (1946-2026)

Demikian demikian dapat disimpulkan – terpilih nya Gibran sebagai Wapres adalah semata karena KKN – Karena dukungan Presiden Joko Widodo dan Anwar Usman sebagai ketua MK. Praktik KKN dalam terpulih nya Gibran sebagai Wapres adalah tindakan pelanggaran Amanat dan Pesan Reformasi 1998.

Tugas Mahkamah Konsitusi terutama adalah menjaga dan mengawal Konsitusi. Menjadi tidak berarti keberadaan MK jika tindakan dan keputusan nya menciderai dan merusak Konsitusi.

Baca Juga  TINJAUAN YURIDIS KEBAKARAN SPEEDBOAT BELA 72: BUKAN SEKADAR KECELAKAAN, TAPI KELALAIAN SISTEMIK

Saat MK di pimpin Paman Usman – MK – berada di bawah tubir jurang dan malah nya jatuh serendah nya – rendah nya yang karena mengeluarkan Keputusan no 90 yang loloskan Gibran sebagai Wapres.

Oleh karena nya saat ini MK wajib menebus dosa pelanggaran atas keputusan nya merusak Konsitusi itu dengan mengabulkan Gugatan Denny Indrayana DKK.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *