Sumut – Deli Serdang,- Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial IH (27) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diamankan pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Medan-Lubuk Pakam Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.









Komentar