oleh

LATAMLA DESAK HENTIKAN PEMBAHASAN AMDAL PT FENI HALTIM, DIDUGA KUAT BEROPERASI TANPA DOKUMEN LINGKUNGAN

-HEADLINE-48 Dilihat

LATAMLA juga mendesak pemberian sanksi administratif berupa denda, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 82A dan 82B.

Selain itu, LATAMLA meminta Presiden memastikan proses perizinan PT Feni Haltim yang dikeluarkan kementerian dan pemerintah daerah. Sebab pejabat yang menerbitkan izin tanpa AMDAL juga dapat dipidana paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar berdasarkan Pasal 111 UU PPLH.

Baca Juga  SOAL DBH KABUPATEN/KOTA TERTAHAN, Dr.HENDRA KARIANGA, SH.MH PAK : "BUPATI DAN WALIKOTA BISA GUGAT GUBERNUR SHERLY"

“LATAMLA menolak keras proses pembahasan AMDAL PT Feni Haltim yang saat ini sedang berlangsung,” tegas lembaga itu.

LATAMLA meminta Kementerian LH memaksa PT Feni Haltim menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup atau DELH untuk memperoleh persetujuan izin lingkungan. Namun penyusunan DELH, menurut LATAMLA, tidak menggugurkan pelanggaran administrasi dan pidana yang sudah terjadi.

Baca Juga  Gelar Forum Dialog Dugaan Manopoli Proyek Daerah Kerabat Gubernur , FPPMU : Pembentukan Maluku Utara Adalah Keadilan, Bukan Monopoli Kekuasaan

“Karena AMDAL bersifat preventif dan tidak bisa berlaku surut untuk kegiatan yang sudah telanjur beroperasi,” demikian merujuk PP Nomor 22 Tahun 2021.

LATAMLA menyerukan Polri, Kejaksaan, KPK, Satgas PKH dan lembaga berwenang lainnya untuk menegakkan aturan dan memproses hukum PT Feni Haltim.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *