LIRA: Jangan Ada Kesan Perkara Besar Berhenti Diam-Diam, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya
TERNATE, MALUKU UTARA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait beredarnya informasi mengenai dugaan penghentian penyidikan atau SP3 perkara tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.
LIRA menilai isu tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang liar di tengah masyarakat tanpa adanya klarifikasi resmi dari Kejati Maluku Utara.
Menurut LIRA, perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan tunjangan para wakil rakyat merupakan perkara yang memiliki kepentingan publik sangat besar. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum perkara tersebut berjalan.
“Kami meminta Kejati Maluku Utara jangan diam. Kalau benar ada SP3, sampaikan secara terbuka kepada publik apa dasar hukumnya. Kalau belum ada SP3, juga harus dijelaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang simpang siur,” tegas LIRA Maluku Utara.
LIRA AJUKAN 5 TUNTUTAN KEPADA KEJATI MALUT
LIRA menyampaikan sedikitnya lima hal yang perlu dijelaskan Kejati Maluku Utara kepada publik.













Komentar