Berdasarkan LHP tersebut, pelaksanaan pekerjaan swakelola ditemukan bermasalah. Selain dasar hukum Pergub 31/2025 tentang pengadaan barang/jasa Dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku utara yang telah dicabut, terdapat perbedaan jangka waktu antara Kerangka Acuan Kerja (KAK) selama 90 hari kalender dengan timeline PPK yang terbagi dua: Kediaman Gubernur 71 hari, 3 Agustus – 12 Oktober 2025, dan Aula Istana Rakyat, Guest House, Rumah Jaga 69 hari, 13 Oktober – 20 Desember 2025.
Hasil reviu per 24 Oktober 2025 menunjukkan progress Kediaman Gubernur baru 68,1%. Sementara Aula Istana Rakyat, Guest House, dan Rumah Jaga belum ada progress. Padahal pekerjaan sudah berlangsung 256 hari sejak penunjukan swakelola.
PPK beralasan perbedaan waktu karena lamanya proses pembelian material dan perbedaan harga di lapangan.
Pengelolaan Material dan Keuangan Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan
LHP juga mencatat realisasi pembayaran sampai 24 Oktober 2025 sebesar Rp5.171.731.286,00. Namun pelaksanaan tidak didukung penyusunan Buku Kas Umum.
Tidak ada pula laporan usulan kebutuhan material, sarana prasarana, peralatan, dan tenaga kerja beserta laporan penggunaannya secara berkala.









Komentar