JAKARTA — Gerakan Laskar Anti Korupsi atau GALAK resmi melaporkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu sore 5 Agustus 2026.Laporan dengan nomor pengaduan masyarakat itu diserahkan langsung oleh Muslim Arbi, Direktur GALAK, ke Gedung Merah Putih KPK.
Dalam laporannya, GALAK menduga Sherly terlibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam pengelolaan proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah di lingkup Pemprov Maluku Utara.
“Dugaan KKN ini kami dasarkan pada temuan LHP BPK Tahun 2025,” ujar Muslim Arbi tegas kepada wartawan usai menyerahkan laporan.
Bukti Utama: Pergub Pakai Dasar Hukum yang Sudah Dicabut
Bukti primer yang dilampirkan GALAK ada dua: LHP BPK 2025 dan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemprov Malut.
Muslim menjelaskan, dalam LHP BPK disebutkan Pergub 31/2025 yang ditandatangani Sherly itu cacat hukum. Sebab dasar hukum yang dipakai adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengadaan COVID-19 yang telah dicabut Presiden sejak 2 Februari 2021 melalui Perpres 12/2021.















Komentar