oleh

SOAL DBH KABUPATEN/KOTA TERTAHAN, Dr.HENDRA KARIANGA, SH.MH PAK : “BUPATI DAN WALIKOTA BISA GUGAT GUBERNUR SHERLY”

-HEADLINE-369 Dilihat

TERNATE, 18 Juli 2026 — Kesabaran kepala daerah di Malut habis. Karena DBH Kabupaten/Kota tak kunjung cair, pakar menyarankan satu langkah: bawa ke pengadilan.

Dr. Hendra Karianga, SH.MH, pakar hukum keuangan daerah menyebut Pemprov Malut di bawah Gubernur Sherly Tjoanda berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum – PMH.

Baca Juga  Gubernur Sherly Tjoanda Dinilai Bikin Hoax, MA : Dia Harus Minta Maaf Ke DPR RI dan Rakyat

“GUGAT SAJA. INI NEGARA HUKUM”

Hendra menegaskan, Bupati dan Walikota punya payung hukum kuat untuk melawan.

“Bupati dan Walikota yang DBH nya tidak dicairkan Gubernur Sherly Tjoanda bisa mengajukan gugatan PMH di pengadilan,” ujar pengajar S3 di Unkhair dan Unera Halmahera Utara ini.

Menurutnya, ini cara paling efektif ketimbang terus “melayani” sikap Gubernur.

Baca Juga  Siap Bertarung di Musda KADIN Malut | Muksin Thalib Usung 4 Program Menuju KADIN Malut Yang Kuat dan UMKM Naik Kelas

“Itu cara paling ideal dan efektif menyikapi sikap pongah Gubernur Sherly yang seolah acuh dengan kondisi keuangan daerah akibat DBH nya ditahan Gubernur,” tandasnya.

PMH bisa diajukan karena DBH adalah hak daerah yang diamanatkan UU.Menahannya tanpa dasar jelas sama dengan merugikan keuangan daerah lain.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *