TERNATE, 15 Juli 2026 — Kesabaran kepala daerah di Malut habis. Karena DBH Kabupaten/Kota tak kunjung cair, pakar menyarankan satu langkah: bawa ke pengadilan.
Dr. Hendra Karianga, SH.MH, pakar hukum keuangan daerah menyebut Pemprov Malut di bawah Gubernur Sherly Tjoanda berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum – PMH.
“GUGAT SAJA. INI NEGARA HUKUM”
Hendra menegaskan, Bupati dan Walikota punya payung hukum kuat untuk melawan.
“Bupati dan Walikota yang DBH nya tidak dicairkan Gubernur Sherly Tjoanda bisa mengajukan gugatan PMH di pengadilan,” ujar pengajar S3 di Unkhair dan Unera Halmahera Utara ini.
Menurutnya, ini cara paling efektif ketimbang terus “melayani” sikap Gubernur.
“Itu cara paling ideal dan efektif menyikapi sikap pongah Gubernur Sherly yang seolah acuh dengan kondisi keuangan daerah akibat DBH nya ditahan Gubernur,” tandasnya.
PMH bisa diajukan karena DBH adalah hak daerah yang diamanatkan UU.Menahannya tanpa dasar jelas sama dengan merugikan keuangan daerah lain.













Komentar