KORBAN NYATANYA: PPPK DAN TTP TERLANTAR
Akibat DBH ditahan, efeknya langsung ke bawah.
Hendra menyoroti nasib PPPK dan TTP yang gajinya mulai telat.
“Kasihan kan, PPPK dan TTP itu untuk pegawai ekonomi lemah dan bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuhnya.
Logikanya: Uang pusat untuk daerah diparkir di Pemprov. Sementara di kabupaten/kota, guru honorer, nakes, dan tenaga teknis tidak digaji. Ekonomi daerah ikut macet.
3 ALASAN KENAPA GUGATAN BISA MENANG
Pakar membedah celah hukumnya:
1. Ada UU dan PP : DBH diatur dalam UU HKPD. Pemprov wajib menyalurkan sesuai waktu dan jumlah.
2. Ada Kerugian Nyata : Daerah tidak bisa bayar gaji, proyek mangkrak, layanan publik lumpuh. Itu unsur kerugian PMH.
3. Ada Unsur Kesengajaan : Jika penahanan DBH dilakukan tanpa alasan fiskal darurat dan tanpa koordinasi, maka masuk unsur “melawan hukum”.














Komentar