oleh

SOAL DBH KABUPATEN/KOTA TERTAHAN, Dr.HENDRA KARIANGA, SH.MH PAK : “BUPATI DAN WALIKOTA BISA GUGAT GUBERNUR SHERLY”

-HEADLINE-94 Dilihat

KORBAN NYATANYA: PPPK DAN TTP TERLANTAR

Akibat DBH ditahan, efeknya langsung ke bawah.

Hendra menyoroti nasib PPPK dan TTP yang gajinya mulai telat.

“Kasihan kan, PPPK dan TTP itu untuk pegawai ekonomi lemah dan bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuhnya.

Logikanya: Uang pusat untuk daerah diparkir di Pemprov. Sementara di kabupaten/kota, guru honorer, nakes, dan tenaga teknis tidak digaji. Ekonomi daerah ikut macet.

Baca Juga  “Bunga Utang Rp1 Triliun Bisa Bikin 200 KM Jalan Tani”

3 ALASAN KENAPA GUGATAN BISA MENANG

Pakar membedah celah hukumnya:

1. Ada UU dan PP : DBH diatur dalam UU HKPD. Pemprov wajib menyalurkan sesuai waktu dan jumlah.
2. Ada Kerugian Nyata : Daerah tidak bisa bayar gaji, proyek mangkrak, layanan publik lumpuh. Itu unsur kerugian PMH.
3. Ada Unsur Kesengajaan : Jika penahanan DBH dilakukan tanpa alasan fiskal darurat dan tanpa koordinasi, maka masuk unsur “melawan hukum”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *