TERNATE, 7 Juli 2026 — Muzakir Dodaradaga, SE., Politisi muda Maluku Utara melontarkan kritik tajam terhadap transparansi pengelolaan keuangan Pemprov Malut. Ia menilai ada indikasi pembohongan publik dalam penyampaian data APBD 2025 oleh pejabat Pemprov.
Kritik itu muncul setelah muncul perbedaan data Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran 2025 antara keterangan resmi BPKAD Malut di media dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD yang disampaikan Gubernur kepada DPRD.[SiLPA]
Data BPKAD dan Ranperda Berbeda Rp26 Miliar
Berdasarkan pemberitaan media lokal, BPKAD Malut menyebut SiLPA 2025 sebesar Rp323 Miliar.
Namun data dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 yang disampaikan Gubernur Sherly Tjoanda ke DPRD mencatat SiLPA sebesar Rp349 Miliar
“Terdapat selisih sebesar Rp26 Miliar. Perbedaan informasi publik dari kepala BPKAD dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD mengindikasikan ketidakjujuran Pemprov dalam mempublikasikan pengelolaan kebijakan publik kepada masyarakat, tegas Muzakir, Selasa [7/6].














Komentar