Kalau skenario ini benar, maka Malut akan kena 3 pukulan:
1. 2027-2028 : Bayar bunga Rp70 Miliar/tahun. Uang habis, DBH tetap nunggak.
2. 2029-2030 : Bom meledak. Harus bayar pokok Rp500 Miliar/tahun. Bisa-bisa gaji PPPK dan proyek daerah dikorbankan.
3. 2031 ke atas : Kalau diperpanjang bank jadi 10 tahun, maka bunga akan bengkak jauh dari Rp170 Miliar.
“Sama artinya buang-buang uang rakyat,” kata Sofyan.
KESIMPULAN: UTANG POLITIK, BUKAN UTANG PEMBANGUNAN
Proposal ini, menurut Sofyan, bukan tentang membangun. Ini tentang selamatkan citra politik 3 tahun terakhir masa jabatan.
Ambil utang sekarang, bangun proyek sekarang, foto-foto sekarang.
Bayar cicilannya? Serahkan ke gubernur berikutnya.
Pertanyaannya ke DPRD Malut : Mau jadi stempel kejanggalan ini, atau jadi pagar terakhir agar APBD Malut tidak ambruk 2029?
Karena yang jelas, yang ajukan proposal hari ini. Yang bayar cicilan 500 miliar, rakyat Malut tahun 2029. Jangan Gubernur jadikan rakyat Maluku Utara jadi Agunan/Coletral di bank DKI.















Komentar