oleh

Mukhtar Adam ajak Cipayung Buat Gerakan Nasional “Nusantara Satu Harga” : Wajud Negara Kesatuan dan Kepulauan Dalam UUD 1945

-HEADLINE-228 Dilihat

Konstitusi telah mengamanahkan tata kelola ekonomi yang berkeadilan, problem selama pembangunan pemerintahan sebelumnya lebih mendominasi pada subsidi yang menggunakan instrumen fiskal dalam penataan ekonomi pada ciri negara kepulauan, hasil kajian menunjukkan bahwa pola-pola subsidi justru tidak efektif dalam mengatasi problem ketimpangan ekonomi, kecenderungan subsidi dinikmati kelompok kaya dalam menindas kelompok miskin makin terasa sejak pemerintahan Orde Baru, yang dilanjutkan oleh Presiden selanjutnya hingga Joko Widodo dengan Tol Laut dan BBM Satu Harga yang gagal dalam implementasinya.

Baca Juga  Insya Allah Berkah ! Anggota DPR RI Izzuddin AlQassam Kasuba Berqurban Bersama Jurnalis Maluku Utara

Karena itu Presiden Prabowo dengan KMP menghadirkan kelembagaan ekonomi rakyat yang dipesankan dalam konstitusi pasal 33 UUD 1945, harusnya menjadi solusi dalam mengatasi jalur perdagangan yang didominasi oleh para pengusaha hitam yang mengakumulasi laba berlebihan dan mengancam kantong-kantong rakyat.

KMP dapat menjadi solusi mentgatasi problem ketimpangan harga, problem kemiskinan, dan penguatan kesatuan melalui instrumen kebijakan ekonomi, sepanjang Presiden dapat melakukan reformasi kebijakan tata kelola KMP yang saat ini dilakukan tidak tepat, malah cenderung ugal-ugalan merusak marwah konstitusi ekonomi dalam yang dirumuskan para Founding fathers

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *