oleh

MENYALA ! FPPPMU RESMI SOMASI GUBERNUR MALUT SOAL PERGUB PENGADAAN BARANG DAN JASA

-HEADLINE-778 Dilihat

2. Sentralisasi Kewenangan dan Potensi Konflik Kepentingan
FPPPMU menilai Pergub tersebut mengubah prinsip pengadaan menjadi sentralisasi kewenangan pada satu institusi. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Kondisi itu berpotensi membuka ruang konflik kepentingan, mengurangi independensi pengadaan, melemahkan cek and balances, serta diduga sebagai praktik monopoli proyek.

Baca Juga  Ekonom Minta Pusat Pertahankan Efisiensi TKDD: “Efektif Paksa Pemda Kreatif, PAD Naik, Ekonomi Lokal Menguat”

3. Diduga Demi “Satu Pintu” Proyek Kerabat Gubernur
“Menurut kami dengan diterbitkannya Pergub 31/2025 adalah bentuk kemauan kerabat Gubernur Maluku Utara agar supaya pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara menjadi satu pintu,” tulis FPPPMU dalam somasinya.

Pemberian kewenangan kepada BPBJ untuk mengangkat PPK dinilai berpotensi menciptakan monopoli proyek dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga  Jika Gibran Disingkirkan, Muslim Arbi: PDIP akan Gabung di Pemerintahan Prabowo

4. Tidak Memiliki Dasar Filosofis yang Jelas
FPPPMU menyoroti konsideran “menimbang” dalam Pergub 31/2025 tidak memuat perintah undang-undang dan tidak memiliki alasan filosofis yang jelas. Padahal UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 13 Tahun 2022 mengatur hirarki peraturan perundang-undangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *