﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. al-Mā’idah [5]: 90).
Ayat ini menyatakan bahwa perjudian haram. Ayat itu juga menyebut judi sebagai “rijs” (perbuatan keji) dan bagian dari tipu daya setan. Larangan tersebut menunjukkan bahwa dampak perjudian bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga kerusakan moral dan spiritual.
Allah SWT melanjutkan:
﴿إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ﴾
“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan perjudian, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. al-Mā’idah [5]: 91).
Ayat ini menjelaskan bahwa perjudian memicu permusuhan, kebencian, kecanduan, serta melalaikan manusia dari ibadah. Tidak sedikit keluarga yang retak, persahabatan yang rusak, dan kehidupan ekonomi yang hancur akibat kebiasaan berjudi.












Komentar